PEREKONOMIAN
INDONESIA
Investasi dan Penanaman Modal
NAMA : VIRNA DHESTIRA PERMANA
NPM : 27212607
KELAS : 1EB21
FAK/JUR : EKONOMI / S-1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
BAB
X
Investasi dan Penanaman Modal
A. Pengertian Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan secara
individu, dari investasi tersebut dapat berupa capital gain/loss dan yield. Bentuk
investasi dibagi menjadi dua aset, yaitu Aset fisik (Real Asset) adalah
aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan Aset Finansial (Financial Asset) adalah surat-surat
berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktiva riel dari suatu entitas.
Alasan seorang investor melakukan investasi
adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang
serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga
dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya
lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
di masa yang akan datang. Pasar modal merupakan tempat dilakukannya investasi
pada asset finansial. Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan proses
transaksi antara penawaran dan permintaan surat berharga. Pasar modal
memberikan kepada pihak yang mempunyai surplus dana suatu kesempatan
berinvestasi dalam surat berharga (marketable securites)
dan memudahkan pihak yang memerlukan dana untuk memperoleh dana. Saham merupakan
salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi yang
relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di pasar
modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis
harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
B. Faktor-faktor
yang Menentukan Tingkat Investasi
1. Pengaruh
Nilai Tukar
Perubahan
nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti). Shikawa
(1994), mengatakan pengaruh tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat
langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada
dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. sehingga
didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong ekspansi
investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.
2. Pengaruh Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku
bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada
kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi
memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.
3. Pengaruh
Tingkat Inflasi
Tingkat
inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena
tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi
dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa
jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga
relatif. Menurut Greene dan Pillanueva, tingkat inflasi yang tinggi
sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu
ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro. Dengan
demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak
langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.
4. Pengaruh
Infrastruktur
Banyak
negara di dunia, mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di
sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber
daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa
pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Pembangunan kembali
infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh
pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis, Dengan infrastruktur yang
memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi
yang didapat semakin meningkat.
5. Pengeluaran
pemerintah
Pengeluaran
pemerintah disini adalah meliputi semua pembelian barang dan jasa yang
dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi
yang memiliki tujuan untuk mendukung kegiatan roda perekonomian agar berjalan
lebih baik dan bersemangat. Peran pemerintah seperti dikemukakan oleh Keynes
sering kali diperlukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.
C. Macam-macam investasi
1. Investasi
tanah,
diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan
meningkat di masa depan.
2. Investasi
pendidikan,
dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan
pendapatan lebih besar.
D. INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA
Makassar
adalah kota terpenting, tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di seluruh
Indonesia dan bahkan dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para
ahli dalam menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis
sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu kotini
memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam aktivitas
perdagangan (ekonomi). Kedua, semenjak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945,
Makassar menjadi kota penting, di mana keberadaan pelabuhan Makassar berperan
sebagai ruang tamu Kawasan Timur Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi,
pemerintahan dan pendidikan untuk meningkatkan tingkat pengetahuan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar semakin mengalami
perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi kota metropolis, yang dapat
disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa. Tentu saja,
kemajuan yang telah dicapai, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun
aktivitas ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan, serta pendidikan tidak
lepas dari keinginan yang kuat dari warga kota ini untuk berubah, kapasitas
sumber daya manusia yang dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras
pemerintah setempat. Kota Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan
sekaligus sebagai pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas
Penanaman Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia
usaha baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN.
1. KEBIJAKAN
NASIONAL
· Memahami,
pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan
transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca
pembayaran.
· Menghargai,
bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan
stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung
aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
· Menyatakan,
bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus
memiliki prinsip utama, diantaranya:
a. kesetaraan
perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya
b. perlindungan
terhadap pengambil alihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas
perjanjian
c. kebebasan
pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya
d. akses
keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/
sengketa dunia usaha.
· Sadar, bahwa
prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah
dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun
global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO
Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian
bilateral investasi antar negara.
2. HUKUM
INVESTASI NASIONAL
Pemerintah
sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan
laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus
mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan
investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama
bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan
atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan
penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan
Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan
diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun
asing.
3. KEBEBASAN
UNTUK BERINVESTASI
Investor
diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali
pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam “Negatif List”. Tidak
pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang
diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam
negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain
dari yang masuk dalam “Negatif List”.
4. BENTUK
PERUSAHAAN
Perizinan
industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme
yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian
perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.
a. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada
ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang
disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut
(Ps. 1(3))
b. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
Perusahaan PMA?
Adapun jenis
usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur
dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres
No.111 Tahun 2007.
c. Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan
Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur
pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
· Pendirian
perusahaan baru.
· Penyertaan
pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
E. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
1. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
· Potensi
dan karakteristik suatu daerah
· Budaya
masyarakat
· Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
· Peta
politik daerah dan nasional
· Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
2. Penanaman
Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
· penanaman
modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
· Penanaman
modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham)
yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 tahun.
F. Penanaman Modal Asing
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang
No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal Asing dapat dilakukan
oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah
asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
1. Bentuk
Fasilitas Perusahaan Penanaman Modal Asing
· pajak
penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu
terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
· pembebasan
atau keringanan masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
· pembebasan
atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan
produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
· pembebasan
atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin
atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam
negeri selama jangka waktu tertentu;
· penyusutan
atau amortisasi yang dipercepat; dan
· keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah
atau daerah atau kawasan tertentu.
2.
Bentuk
yang dapat dilakukan dalam Penanaman Modal Asing
a. penanaman
modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan
atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15
tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga
negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
b. Penanaman
modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan
modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam
ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor
sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini
bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik,
yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembakitan tenaga atom, dan masa media.
Sumber :
http://www.slideshare.net/triajeng/makalah-keuangan-internasional