Rabu, 19 Desember 2012

tugas softskill pengantar bisnis minggu ke-10


TUGAS MINGGU KE 10

  1. Sebutkan langkah- langkah perusahaan dalam merekrut karyawan, pegawai !
a.    Mengidentifikasi jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses rekrutmen dimulai saat adanya bidnag pkerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.

b.    Mencari informasi jabatan melalui analisa jabatan
Untuk memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job spessification) sebagai landasan dalam membuat persyaratan jabatan. Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu proses selanjutnya.

c.    Jika persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana kandidat yang tepat harus dicari.
Dua alternative untuk mencari kandidat yakni dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka perlu juga diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendaptkan kandidat tersebut.

d.    Memilih metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan lain sebagainya. Perusahaan juga dapat memilih lebih dari satu metode, tergantung situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.

e.    Memanggil kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka, dan meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi

f.     Menyaring / menyeleksi kandidat.
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1) pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) ada lebih banyak kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan. Hal terpenting untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam prosedur seleksi sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode, persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian, test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment center.

g.    Membuat penawaran kerja.
Setelah proses seleksi dianggap cukup dan petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.

h.    Mulai bekerja.
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan. Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja.


2.        Sebutkan apa yang dimaksud dengan outsourching dan bagaimana
perkembangannya di Indonesia
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
     
a.    Perkembangan outsourching di Indonesia:
Berdasar Undang-Undang No 13 Tahun 2003)
Berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset Manajemen: 2008 terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsourcing, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam operasional di perusahaannya. Hal ini menunjukkan perkembangan outsourcing di Indonesia begitu pesat.
Perkembangan outsourcing ini didorong dengan adanya  Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja.
Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung.
Bila tanpa lembaga penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia memperoleh kucuran upah.
Selain hal di atas, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan jelas diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang dapat di outsourcingkan.
Aksi demo  yang dilakukan pekerja dipastikan mengandung konsekuensi kerugian. Pertama , kerugian  yang diderita pihak perusahaan  karena  tidak  berproduksinya perusahaan. Kedua,  bila terjadi tindakan anarkis, maka kerugian harta benda baik milik perusahaan, maupun milik orang lain akibat amuk massa yang tidak terkontrol.
Aksi demo pekerja yang  berdampak social dan kerugian besar adalah ketika para pekerja di galangan kapal milik PT.Drydock Graha Batam. Bangunan kantor, dormitory dan  sejumlah kendaraan luluh-lantak. Perusahaan yang memiliki  ribuan tenaga kerja itu terpaksa  tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sarana penunjang kegiatan pekerjaan tidak bisa digunakan. Tak ayal, ribuan pekerja pun terpaksa  dirumahkan.
Pemicu aksi anarkis ini berawal dari kata-kata seorang pekerja asing asal India yang menyebut pekerja Indonesia  stupid (bodoh). Peristiwa lainnya adalah ketika  sejumlah Serikat Pekerja melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Kota (UMK) sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kurang cepatnya pihak pemerintah merespon permintaan pekerja tersebut berakhir dengan tindakan anarkis.
Data menyebutkan,  tujuh pos polisi dirusak, dan dua Polsek  serta lima kendaraan roda empat hangus dibakar massa, serta  beberapa sepeda motorpun hanya tinggal kerangka akibat dilalap api.  Jelasnya dari peristiwa tersebut  timbul kerugian kedua-belah pihak, dan dari kedua peristiwa tersebut juga menyangkut upah yang tak seimbang dengan tenaga kerja Indonesia.
Di PT.Drydock terjadi diskriminasi antara pekerja asing dan pekerja Indonesia  dalam jabatan dan posisi yang sama. Jadi kata-kata “ stupid” itu hanya sekadar pemicu. Kemarahan pekerja terakumulasi  saat itu, karena merasa pekerja Indonesia dianak-tirikan oleh pihak perusahaan. Ketimpangan upah antara pekerja asing dan pekerja Indonesia merupakan hal yang dapat memancing tindakan aksi demo dan tindakan anarkis itu.
Mengapa upah pekerja  rendah ?. Konon, ini akibat  hadirnya apa yang disebut outsourcing (alih daya). Outsourcing – yang bermakna peralihan  tanggungjawab ini-  merupakan titik awal kesemrawutan bidang ketenagakerjaan, setidaknya menyangkut upah, perjanjian kerja, dan segala hal terkait  kesejahteraan pekerja. Ini terjadi akibat implementasi outsourcing tersebut menyimpang dari ruh kehadiran outsourcing itu sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang menyebutkan , bahwa Pasal 65 ayat (1) mengatur system kerja outsourcing  yaitu berupa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
Bila dicermati, sebenarnya soal outsourcing ini sudah ada  dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , tepatnya dalam Buku  III Bab 7A. Pasal 1601 KUH Perdata yang membagi persetujuan kerja menjadi persetujuan perburuhan  dan pemborongan kerja.  Akibatnya, bila timbul perselisihan perburuhan sering dialihkan ke KUH Perdata, sehingga tidak mampu mengakomodir  para pihak yang berselisih yakni pekerja dan pemberi kerja. Di sini sering timbul keberpihakan penegak hukum, sehingga persoalan pekerja lebih banyak  menggantung alias dipeti-eskan.
Outsourcing itu sendiri disalahtafsirkan oleh para pemberi kerja, padahal dalam UU  Ketenagakerjaan jelas  disebutkan bahwa, outsourcing itu terbatas, perusahaan tidak boleh mengalihkan pekerjaan utama (core job). Sebenarnya sesuai dengan UU , maka hanya beberapa pekerjaan yang bisa dialihkan ke perusahaan lain yakni : satuan pengamanan, catering, office boy dan cleaning service, serta transportasi bidang perminyakan dan gas. Sedangkan pekerjaan utama seperti tukang las, manajer, dan lainnya tidak boleh dialihkan pekerjaannya. Sayangnya, penfasiran Pasal 65  ayat (1) tentang Ketenagakerjaan itu disalahtafsirkan, sehingga  semua posisi pekerja masuk  outsourcing.
Sebelum terbitnya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, istilah outsourcing belum begitu dikenal. Yang dikenal masyarakat adalah pekerja sub-contraktor. Sub-contraktor ini berhubungan langsung dengan main-contractor. Artinya sub-contractor langsung mengambil alih pekerjaan utama, namun tidak diperkenankan lagi mengalihkan pekerjaan tersebut pada perusahaan lain. Berbeda dengan outsourcing yang dapat mengalihkan pekerjaan ke perusahaan lain, sehingga terbentuk sub-sub kontraktor lain dengan pekerjaan sama. Akibatnya upah yang diterima pekerja semakin berkurang, karena tiap  perusahaan “ menyunat “ upah pekerja itu.




3.        Sebutkan hukum- hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan
manajer

Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·      Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·      Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·      Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja

Sumber          :
http://rismaeka.wordpress.com/2010/11/16/manajemen-sumber-daya-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar