TUGAS MINGGU KE 3
1. Jelaskan
bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, Yayasan,
Koperasi, Asuransi , Leasing , Perseroan Terbatas Negara
!
a.
CV
( Perusahaan Komanditer )
adalah suatu bentuk perjanjian untuk berusaha bersama antara orang - orang yang
bersedia memimpin , mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya , dengan orang -orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Contohnya :
b.
PT ( Perseroan
Terbatas ) adalah suatu badan hukum karena
memiliki sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing pemegang
saham.
Contohnya :
·
PT. Bank DKI
·
PT. Semen Gresik Portland Center Indonesia
·
PT. Indofood
·
PT.Unileve
c. Yayasan
adalah sebuah badan hukum dengan kekayaan
yang dipisahkan dengan
tujuan bukan untuk mencari keuntungan tetapi lebih
menitikberatkan pada
usaha-usaha / kegiatan- kegiatan sosial.
Contohnya :
--> - Yayasan
Tatali Karuhun Nusantara (YTKN)
- Yayasan
Pemberi Beasiswa
- Yayasan
Toga Terang
- Yayasan
Adi Karya
- Yayasan
Budi Utomo.
d. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang untuk
mengadakan kerja sama bukanlah merupakan konsentrasi modal.
Contohnya :
*
PKPN (yang bergerak
dalam bidang konsumsi )
*
KUD ( yang bergerak
dalam bidang pertanian )
*
BUUD
*
Koperasi Serba
Usaha
*
Kopindosat (
Koperasi Pegawai Indosat)
*
Koperasi Kiat dan
Pulp (Koperasi Kertas Sinarmas ).
e. Asuransi menurut
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan
Contohnya :
o Asuransi
Prudential
o Asuransi
Astra
o Asuransi
Bumi Putra
o Asuransi
Wahana Tahta
o Asuransi
Sinar Mas.
f. Leasing, menurut surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik
Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor
30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran
secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Contohnya :
*
BCA Finance
*
BII Finance Center
*
Suzuki Finance
Indonesia
*
Buana Finance
*
HD Finance.
g. Perseroan
Terbatas Negara adalah salah satu bentuk perusahaan
milik negara yang sebelumnya beranama Perusahaan Negara.
Contohnya :
·
PT. PK Blabak
·
PT. Pupuk
Kujang
·
PT. Aneka
Gas dan Industri
·
PT. Perkebunan
Nusantara





Tidak ada komentar:
Posting Komentar