Senin, 03 Desember 2012

tugas pengantar bisnis minggu ke-3


TUGAS MINGGU KE 3



1.    Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, Yayasan, 
      Koperasi, Asuransi , Leasing , Perseroan Terbatas Negara !

a.    CV ( Perusahaan Komanditer ) adalah suatu bentuk perjanjian untuk berusaha bersama antara orang - orang yang bersedia memimpin , mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya , dengan orang -orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Contohnya         :



          


b.    PT ( Perseroan Terbatas ) adalah suatu badan hukum karena memiliki sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing pemegang saham.

Contohnya         :

-->
·         PT. Bank DKI
·         PT. Semen Gresik Portland Center Indonesia
·         PT. Indofood
·         PT.Unileve
-->·         PT. Sidomuncul

        c.    Yayasan adalah sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dengan  
             tujuan bukan untuk mencari keuntungan tetapi lebih menitikberatkan pada
             usaha-usaha / kegiatan- kegiatan sosial.

       Contohnya :
-->                              -       Yayasan Tatali Karuhun Nusantara (YTKN) 
      -       Yayasan Pemberi Beasiswa 
-       Yayasan Toga Terang 
-       Yayasan Adi Karya
-       Yayasan Budi Utomo. 
d.    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerja sama bukanlah merupakan konsentrasi modal.

Contohnya         :
*        PKPN (yang bergerak dalam bidang konsumsi )
*        KUD ( yang bergerak dalam bidang pertanian )
*        BUUD
*        Koperasi Serba Usaha
*        Kopindosat ( Koperasi Pegawai Indosat)
*        Koperasi Kiat dan Pulp (Koperasi Kertas Sinarmas ).


e.    Asuransi menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

Contohnya         :
o   Asuransi Prudential
o   Asuransi Astra
o   Asuransi Bumi Putra
o   Asuransi Wahana Tahta
o   Asuransi Sinar Mas.


f.     Leasing, menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Contohnya         :
*        BCA Finance
*        BII Finance Center
*        Suzuki Finance Indonesia
*        Buana Finance
*        HD Finance.


g.    Perseroan Terbatas Negara adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya beranama Perusahaan Negara.

Contohnya         :
·         PT. PK Blabak
·         PT. Pupuk Kujang
·         PT. Aneka Gas dan Industri
·         PT. Perkebunan Nusantara



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar